Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik, Catat Tarif Kelas 1,2,3 per 20 April

Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik, Catat Tarif Kelas 1,2,3 per 20 April

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Indonesia Maju- Pemerintah telah berulang kali mengemukakan rencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Wacana ini diungkap seiring besarnya defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Defisit diperkirakan mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun pada tahun ini.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan iuran JKN idealnya dievaluasi dan disesuaikan setiap lima tahun untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan.

“Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai,” kata Menkes Budi Sadikin dikutip Selasa (21/4/2026).

Menkes pun memastikan kenaikan resmi iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan ke depannya hanya akan berpengaruh ke masyarakat kelas menengah ke atas yang selama ini membayar iuran secara mandiri, misalnya sekitar Rp 42 ribu per bulan.

Adapun kenaikan tersebut tidak akan berdampak pada kelompok miskin. Menkes menyebut, peserta dari desil 1 sampai 5 tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,” kata Budi Gunadi Sadikin yang akrab dipanggil BGS.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menegaskan pemerintah tak akan mengutak-atik besaran tarif iuran BPJS Kesehatan sebelum pertumbuhan ekonomi mampu naik cepat di atas level satu dekade terakhir yang stagnan di kisaran 5%.

Jika perekonomian mampu menembus level di atas 6%, ia pastikan pemerintah baru akan mempertimbangkan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan. Termasuk pertimbangan bila pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat itu terjadi pada 2026.

“Dalam pengertian tumbuhnya ada 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum. Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5% gimana?” tegas Purbaya.

Ia pun menekankan, bila pertumbuhan tahun depan mampu menembus level di atas 6%, masyarakat memiliki kapasitas untuk menanggung bersama pemerintah besaran iuran BPJS Kesehatan yang mengalami penyesuaian.

Meski wacana penyesuaian tarif mengemuka, hingga kini besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada aturan terakhir yang ditetapkan pada 2022.

Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:

  1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
  2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
  3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
  4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
  5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

  • Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
  • Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

  1. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indonesia Akhirnya Bangun Proyek Pengganti LPG

    Indonesia Akhirnya Bangun Proyek Pengganti LPG

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Indonesia Maju – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) bersama PT Pertamina (Persero) memulai pembangunan proyek hilirisasi batu bara menjadi Dimethyl Ether (DME) salah satunya untuk mengurangi Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang berasal dari impor. Proyek yang dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) tersebut dirancang untuk memperkuat kedaulatan energi nasional sesuai dengan […]

  • Presiden Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan di Istana Élysée, Perkuat Hubungan Indonesia–Prancis

    Presiden Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan di Istana Élysée, Perkuat Hubungan Indonesia–Prancis

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Presiden Prabowo dan Presiden Prancis Emmanuel Macron. Memasuki Istana Élysée, Paris.

  • Gubernur BI Tegaskan Rupiah Telah Undervalued

    Gubernur BI Tegaskan Rupiah Telah Undervalued

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Indonesia Maju – Bank Indonesia (BI) menilai nilai tukar rupiah saat ini berada di bawah nilai fundamentalnya atau undervalued. Namun, masihkah ada peluang untuk rupiah kembali menguat? Berdasarkan data BI, nilai tukar rupiah berada di level Rp 17.140 per dollar AS pada 21 April 2026. Rupiah melemah 0,87 persen (point to point) dibandingkan dengan […]

  • Reshuffle Kabinet, Ini Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo

    Reshuffle Kabinet, Ini Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Pelantikan di Istana (dok. YouTube Setpres)

  • Teknologi Gas CubiTan, Jawaban BRIN untuk Kurangi Ketergantungan Impor LPG

    Teknologi Gas CubiTan, Jawaban BRIN untuk Kurangi Ketergantungan Impor LPG

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Tangerang Selatan, Indonesia Maju News – Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengandalkan penggunaan Metal-Organic Frameworks (MOF) sebagai media penyimpanan gas metana. Inovasi tersebut menjadi strategi menekan tingginya ketergantungan nasional terhadap impor LPG. MOF merupakan material hibrida hasil perpaduan ion logam dengan molekul organik yang menciptakan struktur dengan tingkat porositas sangat ekstrem. Peneliti Ahli Muda Pusat […]

  • Jadi Pusat Inkubasi Gagasan dan Kolaborasi Masa Depan, Dekan FDIKOM UIN Jakarta Resmikan Common Room Program Doktor dan Magister.

    Jadi Pusat Inkubasi Gagasan dan Kolaborasi Masa Depan, Dekan FDIKOM UIN Jakarta Resmikan Common Room Program Doktor dan Magister.

    • calendar_month 12 jam yang lalu
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Tangerang Selatan, Indonesia Maju News – Dekan FDIKOM UIN Jakarta, Prof. Dr. Gun Gun Heryanto, M.Si, secara resmi meresmikan Common Room Program Magister dan Doktor, Jumat (8/5). Sebagai Pimpinan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Beliau mencatatkan langkah progresif dalam transformasi ekosistem akademik.  Fasilitas ini diproyeksikan menjadi “jantung” baru bagi lahirnya […]

expand_less