Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik, Catat Tarif Kelas 1,2,3 per 20 April

Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik, Catat Tarif Kelas 1,2,3 per 20 April

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Indonesia Maju- Pemerintah telah berulang kali mengemukakan rencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Wacana ini diungkap seiring besarnya defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Defisit diperkirakan mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun pada tahun ini.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan iuran JKN idealnya dievaluasi dan disesuaikan setiap lima tahun untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan.

“Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai,” kata Menkes Budi Sadikin dikutip Selasa (21/4/2026).

Menkes pun memastikan kenaikan resmi iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan ke depannya hanya akan berpengaruh ke masyarakat kelas menengah ke atas yang selama ini membayar iuran secara mandiri, misalnya sekitar Rp 42 ribu per bulan.

Adapun kenaikan tersebut tidak akan berdampak pada kelompok miskin. Menkes menyebut, peserta dari desil 1 sampai 5 tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,” kata Budi Gunadi Sadikin yang akrab dipanggil BGS.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menegaskan pemerintah tak akan mengutak-atik besaran tarif iuran BPJS Kesehatan sebelum pertumbuhan ekonomi mampu naik cepat di atas level satu dekade terakhir yang stagnan di kisaran 5%.

Jika perekonomian mampu menembus level di atas 6%, ia pastikan pemerintah baru akan mempertimbangkan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan. Termasuk pertimbangan bila pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat itu terjadi pada 2026.

“Dalam pengertian tumbuhnya ada 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum. Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5% gimana?” tegas Purbaya.

Ia pun menekankan, bila pertumbuhan tahun depan mampu menembus level di atas 6%, masyarakat memiliki kapasitas untuk menanggung bersama pemerintah besaran iuran BPJS Kesehatan yang mengalami penyesuaian.

Meski wacana penyesuaian tarif mengemuka, hingga kini besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada aturan terakhir yang ditetapkan pada 2022.

Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:

  1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
  2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
  3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
  4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
  5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

  • Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
  • Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

  1. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengelola Krisis dengan Manajemen Perubahan Efektif

    Mengelola Krisis dengan Manajemen Perubahan Efektif

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Manajemen perubahan adalah proses pengelolaan perubahan dalam organisasi untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Umumnya, 70% perubahan organisasional gagal karena kurangnya persiapan dan komunikasi yang efektif. Berdasarkan data, perubahan yang terencana dan terstruktur dapat meningkatkan kesuksesan organisasi. Perbedaan Antara Manajemen Perubahan dan Manajemen Risiko: Mana yang Tepat untuk Menghadapi Krisis? Dalam menghadapi krisis, seringkali […]

  • Mengenal Kedaulatan Data untuk Perlindungan Informasi Pribadi

    Mengenal Kedaulatan Data untuk Perlindungan Informasi Pribadi

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Kedaulatan data adalah hak suatu negara untuk mengontrol dan melindungi data pribadi warganya. Umumnya, ini mencakup pengaturan tentang pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan data. Berdasarkan data, sekitar 80% negara telah mengembangkan kebijakan privasi data. Kedaulatan data merujuk pada hak dan kemampuan individu atau organisasi untuk mengontrol dan mengelola data pribadi mereka sendiri, termasuk pengumpulan, […]

  • Cara Menghadapi Tren Disrupsi dengan Inovasi yang Menguntungkan

    Cara Menghadapi Tren Disrupsi dengan Inovasi yang Menguntungkan

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Tren disrupsi merujuk pada perubahan besar dalam industri atau bisnis. Umumnya, disrupsi teknologi mengubah cara kerja dan berbisnis, seperti yang terjadi pada industri transportasi dengan kemunculan taksi online. Berdasarkan data, lebih dari 50% perusahaan besar mengalami disrupsi dalam beberapa tahun terakhir. Tren disrupsi merupakan fenomena di mana perubahan teknologi dan inovasi mendisrupsi industri […]

  • Mengenal Kemajuan Transportasi Publik yang Meningkatkan Efisiensi Perjalanan Sehari-Hari

    Mengenal Kemajuan Transportasi Publik yang Meningkatkan Efisiensi Perjalanan Sehari-Hari

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Kemajuan transportasi publik merujuk pada peningkatan kualitas dan ketersediaan layanan transportasi umum. Umumnya, ini melibatkan pengembangan infrastruktur seperti jalur kereta api dan bus yang lebih efisien. Berdasarkan data, rata-rata kota besar di Indonesia telah meningkatkan armada busnya sebesar 20% dalam lima tahun terakhir. Kemajuan transportasi publik merupakan salah satu faktor kunci dalam meningkatkan […]

  • Pembangunan Berkelanjutan dari Desa ke Kota

    Pembangunan Berkelanjutan dari Desa ke Kota

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Pembangunan berkelanjutan adalah konsep yang mengintegrasikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Umumnya, pembangunan ini melibatkan penggunaan sumber daya alam secara efektif, dengan rata-rata 30% dari sumber daya digunakan untuk kegiatan berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan bertujuan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan saat ini dan kebutuhan masa depan. Pembangunan berkelanjutan adalah proses […]

  • Infografis Pembangunan Indonesia Membuka Mata tentang Kemajuan yang Tersembunyi

    Infografis Pembangunan Indonesia Membuka Mata tentang Kemajuan yang Tersembunyi

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Infografis pembangunan Indonesia adalah visualisasi data yang menjelaskan kemajuan pembangunan di Indonesia. Umumnya, infografis ini mencakup data tentang pertumbuhan ekonomi, angka kemiskinan, dan indikator kesehatan. Berdasarkan data, rata-rata pertumbuhan PDB Indonesia mencapai 5 persen per tahun. Infografis pembangunan Indonesia adalah sebuah alat visual yang efektif untuk menyajikan data dan informasi tentang kemajuan Indonesia […]

expand_less